kievskiy.org

Rakyat Tak Terima Luhut Sebut OTT KPK Kampungan: Cara Perkotaan Juga Masih Diakali

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan cara yang kampungan. Menurutnya, KPK bisa menggunakan cara lain.

Ia pun beranggapan bahwa digitalisasi merupakan kunci penting dalam pencegahan korupsi. Contohnya seperti Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA) yang dipergunakan sebagai sistem satu pintu pengelolaan minerba di Indonesia.

Jika KPK melakukan pencegahan, maka mereka tak perlu lagi menjalankan OTT. Apalagi dalam penyusunan e-katalog. KPK juga dilibatkan di dalamnya.

Hal itu disampaikannya dalam acara pencanangan Hari Kewirausahaan Nasional dan Ulang Tahun HIPMI ke-52 di Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.

Masyarakat Justru Dukung OTT KPK

Meski begitu, masyarakat tetap mendukung apa yang dilakukan oleh KPK. Sowan, warga Samarinda menyebut bahwa cara kampungan yang dilakukan KPK itu justru efektif untuk membasmi korupsi.

Tak hanya itu, cara kampungan KPK juga dapat memberikan efek jera bagi mereka yang sudah tertangkap maupun mereka yang masih menjadi calon koruptor.

“Saya malah mempertanyakan apakah cara perkotaan, seperti digitalisasi di berbagai sektor sudah cukup efekti mencegah korupsi. Bukankah di negara kita, cara-cara perkotaan seperti itu juga masih bisa diakal-akali,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi RRI, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Senada dengan Sowan, sejumlah masyarakat dari berbagai daerah juga mendukung aksi OTT KPK. Mereka pun mempertanyakan pernyataan Luhut Pandjaitan.

Terkait dengan hal ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya ikut menanggapi. Ia menilai mekanisme pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga negara masih bisa memicu tindakan korupsi. 

“Pengadaan barang dan jasa yang sudah dibuat katalog elektronik atau "e-catalogue" masih belum menjamin bebas dari praktik korupsi. Hal ini bisa dibuktikan dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebagian besar terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat