kievskiy.org

Publik Protes Proyek Beach Club Raffi Ahmad Bisa Merusak Alam dan Sebabkan Banjir, Raffi Buka Suara

Raffi Ahmad jadi kontroversi setelah berencana membangun beach club di di Kawasan Karst Gunungkidul yang dilindungi UNESCO
Raffi Ahmad jadi kontroversi setelah berencana membangun beach club di di Kawasan Karst Gunungkidul yang dilindungi UNESCO /Instagram.com/@raffinagita1717

PIKIRAN RAKYAT - Raffi Ahmad kembali menjadi perhatian publik belakangan ini. Sebab, pembangunan beach club dan resort miliknya di Gunungkidul, Yogyakarta menuai kontroversi. 

Masyarakat mengecam proyek tersebut lantaran kawasan yang dijadikan lokasi pembangunan merupakan kawasan yang dilindungi oleh UNESCO. Pembangunan beach club dan resort di titik tersebut pun dapat mengakibatkan bencana alam. 

Terkait dengan hal itu, muncul pula petisi untuk menolak rencana bisnis Raffi Ahmad. Menanggapi polemik tersebut, Raffi Ahmad pun menyatakan untuk mundur dari bisnis tersebut. 

“Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya juga sangat mengerti bahwa terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini, yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku,” katanya, dikutip pada Rabu, 12 Juni 2024. 

“Dengan ini, saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini,” ujarnya melanjutkan. 

Suami Nagita Slavina itu mengaku bahwa ia memiliki prinsip untuk menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku. 

“Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya. 

“Jika hal ini memang belum memberikan manfaat, serta dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan, saya akan menarik diri dari proyek ini, dan saya berharap pernyataan yang saya sampaikan dapat memberikan kejelasan,” tuturnya. 

WALHI Ingatkan Hal Ini 

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa beach club Raffi Ahmad itu dibangun di kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Menurutnya, pembangunan itu tak sesuai dengan Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.

"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," kata keterangan dalam rilis mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat