kievskiy.org

Ombudsman Sarankan Anak Kecil Didaftarkan Jadi Peserta Tapera

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menyambut positif Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwajibkan untuk sejumlah golongan pekerja di Tanah Air. Menurutnya, Tapera punya manfaat. 

Penolakan pun tak akan terjadi jika masyarakat mengetahui bagusnya manfaat di balik kebijakan tersebut. Bahkan menurutnya, kebijakan itu juga bisa dipraktikkan untuk anak kecil.

“Kalau bisa, anak kecil pun didaftarkan jadi peserta, tabungan enggak apa-apa. Kalau wajib nabungnya cuma Rp100.000 - Rp200.000 ya masih bisa lah,” katanya, dikutip pada Jumat, 14 Juni 2024.

Tapera Harusnya Tak Libatkan Pengusaha

Yeka juga menyarankan agar persoalan iuran Tapera tak usah melibatkan pengusaha. Oleh karena itu, ia berharap para pekerja memiliki kesadaran sendiri untuk mengikuti Tapera. 

"Kalau memang kemudian yang pengusaha itu berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu, dan seyogianya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi, itu melibatkan kepada sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera," ujarnya. 

Menurutnya, saat ini Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) pun sedang melakukan simulasi terkait skema penarikan iuran.

"Masalahnya 3 persen itu seperti apa, sekarang kan sedang disimulasikan. Apakah nanti ini melibatkan pengusaha, pengusahanya nanti dicek dulu. Kalau pengusahanya masalah, apalagi ini nanti mengganggu cash flow-nya perusahaan, itu otomatis nggak akan. Saya yakin juga BP Tapera tidak akan berani memaksakan seperti ini," ucapnya. 

Oleh karena itu, pemerintah harus melaksanakan sosialisasi dengan baik agar masyarakat paham dengan program tersebut.

Siapa Saja yang Wajib Ikut Tapera?

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 7, berikut merupakan sejumlah pekerja yang wajib ikut Tapera;

  • Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pejabat negara.
  • Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
  • Pekerja lain yang menerima gaji atau upah, di antaranya; BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Itulah daftar kalangan yang wajib menjadi peserta iuran Tapera.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat