kievskiy.org

MUI: Korban Judi Online Tak Layak Dapat Bansos, Penjudi Bukan Korban tapi Pilihan

Ilustrasi Game Judi Online
Ilustrasi Game Judi Online ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai opsi pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online merupakan langkah yang tidak tepat. Hal itu pun perlu dikaji ulang oleh para pemangku kebijakan.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.

Dia menilai, bansos yang diberikan kepada penjudi berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut. Selain itu, tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.

Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," tutur Asrorun Niam Sholeh.

Tak Perlu Tindakan Restoratif

Menurut MUI, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Sebab, seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.

Adapun secara khusus, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.

"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya," ujarnya.

"MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," ucap Asrorun Niam Sholeh menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat