kievskiy.org

MUI Kecam Bansos untuk Pelaku Judi Online, Masih Banyak Orang yang Gigih Usaha tapi Tak Cukup Rezeki

Ilustrasi Game Judi Online
Ilustrasi Game Judi Online ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik langkah pemerintah memasukan pelaku judi online ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos). Sebab, bansos yang diberikan kepada penjudi berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Selain itu, tidak ada istilah korban dari judi online atau pun kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya. Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.

Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," ucapnya menambahkan.

Tak Perlu Tindakan Restoratif

Menurut MUI, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Sebab, seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," tutur Asrorun Niam Sholeh.

Adapun secara khusus, dia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.

"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya," ujar Asrorun Niam Sholeh.

"MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat