kievskiy.org

3 Juta Konten Judi Online Diblokir dalam Setahun, Media Sosial Jadi Tempat Bersemayam

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pexels/Tracy Le Blanc

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," ucapnya, Sabtu 15 Juni 2024.

Pemberantasan konten judi online tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemenkominfo dalam mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari situs-situs tersebut di kalangan masyarakat.

Kominfo juga dalam waktu yang bersamaan, telah mengajukan untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," kata Budi Arie Setiadi.

Bahkan, Kominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.

Kementerian itu juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.

“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” ujar Budi Arie Setiadi.

Judi Online dan Pinjol, Adik-Kakak yang Sulit Diberantas

Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan kegiatan judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal harus melibatkan semua kementerian di tanah air.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat