kievskiy.org

Kemenag Diduga Langgar UU Soal Penambahan Kuota Haji Khusus, DPR Meradang

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berjabat tangan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, saat menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berjabat tangan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, saat menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H. /MCH 2024

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, menduga Kementerian Agama (Kemenag) melanggar Undang-Undang terkait penambahan kuota haji khusus. Wisnu menjelaskan, dalam rapat Panja BPIH 1445H pada 27 November 2023, disepakati kuota haji reguler adalah 221.720, dan haji khusus 19.280.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) 20 Mei 2024, Kemenag secara sepihak mengubah kuota menjadi 213.320 untuk haji reguler, dan 27.680 untuk haji khusus. Artinya, 8.400 kuota haji reguler dialihkan ke haji khusus.

Jutaan jemaah haji dari berbagai penjuru dunia memadati pelataran sekitar Ka'bah saat melakukan tawaf, baik tawaf ifadah maupun tawaf sunah, Senin, 17 Juni 2024 malam.
Jutaan jemaah haji dari berbagai penjuru dunia memadati pelataran sekitar Ka'bah saat melakukan tawaf, baik tawaf ifadah maupun tawaf sunah, Senin, 17 Juni 2024 malam.

“Meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap meneken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” tuturnya.

Wisnu menuturkan, MoU tersebut diduga tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. Poin ini juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 terkait Penetapan BPIH 1445H/2024M,” tuturnya.

Pasal 64 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Dengan total kuota 241.000, maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280. Hal ini pun telah ditegaskan dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dan Kemenag pada 27 November 2023.

Tak libatkan DPR

Selain pelanggaran UU, Wisnu juga menuding Kemenag tidak melibatkan Komisi VIII DPR dalam perubahan alokasi kuota haji. Ia menegaskan, tidak ada konsultasi maupun kesepakatan terkait perubahan tersebut.

“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami terkait perubahan itu, sehingga wajar jika barang tersebut dianggap ilegal,” ucapnya.

Wisnu menambahkan, sejak 6 November 2023, pihaknya sudah mengingatkan Kemenag agar kuota tambahan diprioritaskan bagi jemaah haji reguler lansia. Hal ini mengingat masa tunggu haji yang panjang dan usia lansia yang sudah lanjut.

"Mereka (lansia) perlu didahulukan untuk memperoleh kuota tambahan haji tersebut, bukan yang punya uang lebih banyak,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat