kievskiy.org

Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Meninggal Diduga Akhiri Hidup, Depresi Masa Hukuman Ditambah

Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

PIKIRAN RAKYAT - Narapida Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang ditemukan meninggal dunia dengan tali celana di lehernya. Narapidana kasus perampokan yang selama ini menghuni kamar Blok F itu diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat depresi.

Warga binaan yang ditemukan tak bernyawa itu bernama Habibi Albar Bin Winarno dengan Nomor Registrasi: BI. 1403/2020 TG. Dia merupakan warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Perkara I, 365 KUHP dan perkara II juga 365 KUHP,dihukum delapan tahun ditambah tujuh tahun penjara," ucap Kepala Divisi Pas Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa pada Rabu 19 Juni 2024.

Narapidana yang diduga mengakhiri hidup itu ditemukan teman sekamarnya. Dia ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa pada Selasa 18 Juni 2024 pukul 6.30 WIB.

"Setelah melihat TKP, petugas Polsek menyatakan bunuh diri. Hal tersebut dengan cara gantung diri," ujar Kalapas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto.

Dia juga mengaku, pada saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi kawan sekamarnya. Dari keterangan awal para saksi, narapidana itu diduga mengalami depresi karena hukuman tinggi.

"Saksi teman sekamar juga sedang kami periksa. Menurut saksi teman sekamar, yang bersangkutan kami simpulkan depresi," tutur Wahyu Indarto.

Dia mengungkapkan, narapidana itu tidak terima karena masa hukumannya yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap bertambah. Menurutnya, Habibi Albar telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena perkara Pasal 365 atau perampokan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat