kievskiy.org

Anies Baswedan Izinkan Bioskop Kembali Beroperasi Lagi dengan Sejumlah Syarat yang Harus Diterapkan

Ilustrasi bioskop: Memasuki masa PSBB Transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi lagi dengan sejumlah syarat.
Ilustrasi bioskop: Memasuki masa PSBB Transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi lagi dengan sejumlah syarat. /PIXABAY/Derks24 PIXABAY/Derks24

PIKIRAN RAKYAT - Mulai hari ini, Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020, DKI Jakarta sudah menertapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Pelaksanaa PSBB Transisi ini diputuskan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan juga menjelaskan bahwa dalam PSBB Transisi ini terdapat beberapa sektor usaha yang diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Baca Juga: Jadwal TV 12 Oktober 2020: Acara Hari Ini di GTV, Net TV , Trans 7 hingga RCTI

Rincian sektor yang diperbolehkan beroperasi kembali, Anies sebut akan segera diumumkan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali.

Namun, dengan catatan mematuhi ketentuan yang berlaku, pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya sebesar 25 persen.

Baca Juga: Menyusul Belasan Orang Positif Covid-19, Gedung BIB Lembang di Bandung Barat Dicek

Tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak 1,5 meter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat