kievskiy.org

Cara Negara Ambil Alih Tanah Warga di IKN: Nego, Sosialisasi, Gusur, Bayar

Ilustrasi Masyarakat Adat di IKN.
Ilustrasi Masyarakat Adat di IKN. /Aman.or.id

PIKIRAN RAKYAT - Masalah pembebasan 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum selesai. Kondisi ini mengharuskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono turun tangan.

Ia lantas menjelaskan cara-cara negara menanggulangi persoalan lahan tersebut. Dalam pernyataan terbaru, Menteri Basuki menjelaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal melakukan sosialisasi, pada 27 Juni 2024 mendatang.

Agenda ini, kata Basuki akan membahas seputar Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) Plus. Berikutnya, negara akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah lain yang diperlukan.

"Nah ini kalau yang sekarang, yang PDSK sudah tinggal menunggu sosialisasi dari Gubernur. Ya, jadi sudah PDSK Plus," kata Basuki, di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024, sebagaimana dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.

"Ya, sudah negosiasi. Nanti tanggal 27 ini sosialisasi, gusur, bayar," ujar dia lagi.

Rincian dari Menteri Basuki menunjukkan adanya kepastian ganti rugi bagi masyarakat lokal. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim. Adapun pembiayaan bersangkutan akan diambil dari anggaran Kementerian PUPR.

Meskipun Basuki mengaku tidak hapal rincian anggaran ganti rugi itu, ia memastikan biaya akan menyasar baik untuk tanam tumbuh maupun relokasi rumah masyarakat.

"(Anggarannya) PU, PU. Aduh kalau anggaran (saya tidak hapal), tapi ada mas. Karena itu kebun dengan faktor satu-satu atau dua kali gitu. Itu kebunnya mereka diganti dan dibikinkan rumah," jelasnya.

Dijelaskan Menteri PUPR, akan ada rencana total pembangunan 91 hunian bagi 91 kartu keluarga sebagai rumah relokasi. Jenis bangunan bisa berupa rusun atau rumah tapak (landed house).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat