kievskiy.org

'Dosa' Kemenag saat Kelola Haji 2024, BPIH: Langgar UU, Kepres, dan Kesepakatan DPR RI

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tengah membantu membawakan koper jemaah yang akan kembali ke Tanah Air di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah, Sabtu, 22 Juni 2024 pagi Waktu Arab Saudi (WAS).* -
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tengah membantu membawakan koper jemaah yang akan kembali ke Tanah Air di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah, Sabtu, 22 Juni 2024 pagi Waktu Arab Saudi (WAS).* - MCH 2024

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) melanggar sejumlah peraturan berlapis dalam pengelolaan ibadah haji 2024. Pelanggaran ini berdampak signifikan dan merugikan jemaah haji regular dari Indonesia.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024, Abdul Wachid mengungkap pelanggaran oleh Kemenag tahun ini.

Ia mengatakan, kementerian tersebut sudah melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sekaligus Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024, terkait kuota haji Indonesia pada 2024.

Pasalnya, kuota yang diberikan Arab Saudi bertambah pada Oktober 2023 lalu. Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari asalnya hanya 221.000 jemaah.

Tambahan ini berhasil didapat setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral bersama Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed Bin Salman. Dengan demikian, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

“Raker Komisi VIII dengan Menag tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Permasalahan mulai muncul sejak rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, di mana Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapatkan dari pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi di Oktober 2023.

Baca Juga: Usai PHK Massal Tokopedia, Pakar Digital Wanti-wanti Soal Keamanan Data Pengguna

Untuk diketahui, pembagian kuota haji mengacu Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tertulis bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat