kievskiy.org

PKS Blunder Pasangkan Anies-Sohibul Iman, PKB: Ada Kegamangan, Tutup Pintu Koalisi

Potret lama Anies Baswedan dan Sohibul Iman.
Potret lama Anies Baswedan dan Sohibul Iman. /Instagram @msi.sohibuliman

PIKIRAN RAKYAT - Partai Keadilan Sejahtera dinilai blunder usai pasangkan Anies Baswedan dan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta 2024. Terutama, karena ada indikasi kebingungan dalam keputusan tersebut.

Hal ini diungkap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tepatnya oleh Wasekjen PKB, Syaiful Huda. Menurutnya, ada kegamangan yang bisa jadi boomerang dalam deklarasi PKS perihal cagub dan cawagub di Jakarta.

"Saya melihatnya memang yang pertama ini kegamangan ya. Kegamangan teman-teman PKS internal, yang semestinya ini konsumsi internal PKS sendiri lah, tapi ter-publish karena saya nggak tahu persis karena yang pertama kan pengumuman Pak Sohibul Iman saja, dikoreksi 2 hari berikutnya oleh Presiden PKS. Itu artinya ada kegamangan," kata Huda, dikutip Kamis, 27 Juni 2024.

Bentuk blunder yang Huda maksud juga soal 'bahasa non verbal' PKS. Pasalnya, partai itu sama saja 'menolak' mitra politik, padahal di sisi lain amat sangat membutuhkannya.

"Problem ikutannya adalah lalu langsung memasangkan antara pasangan Mas Anies dan Mas Sohibul Iman. Di mata saya sih blunder menurut saya. Itu yang saya sebut komunikasi politik yang semacam ini akan menutup pintu partai-partai lain untuk bisa bermitra dan membangun poros koalisi ini," ujar Huda.

Huda menyebut sejauh ini ada dua nama yang dipertimbangkan PKB untuk maju Pilgub Jakarta, yakni Anies dan Menaker, Ida Fauziyah. Huda menyebut pihaknya terus mensimulasikan keduanya sebagai bentuk pertimbangan matang.

"Memang kami masih dalam proses itu. Tahapannya kan setelah kami dapat dokumen dari DPW PKB DKI, sedang kami jadwalkan untuk melakukan UKK (uji kompetensi dan kelayakan) termasuk dua-duanya Mbak Ida Fauziah juga belum kita UKK, nanti akan kita barengkan dengan Mas Anies Baswedan," ujar Huda.

PKS diketahui belum dapat mengusung nama di Pilgub Jakarta dengan kehendak dan kekuatan sendiri. Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur syarat pengusungan paslon kepala daerah, parpol harus memenuhi setidaknya 20 persen kursi dari jumlah anggota DPRD di tahun sebelumnya.

Ada sebanyak 106 kursi anggota DPRD DKI di periode 2019-2024. Dengan demikian, setiap parpol pengusung paslon Pilkada seminimalnya memiliki 22 kursi legislatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat