kievskiy.org

Pasangan AMAN Belum Tentu Aman, PKS Kurang 4 Kursi DPRD DKI Jakarta untuk Jadi Pengusung

Anies Baswedan - Sohibul Iman di instagram PKS.
Anies Baswedan - Sohibul Iman di instagram PKS. /Instagram.com/@pk_sejahtera

PIKIRAN RAKYAT - Duet Anies Baswedan dan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024 belum tentu dapat diwujudkan. Pasalnya, ada ketentuan yang belum dipenuhi PKS sebagai partai pengusung.

Pasangan yang disingkat jadi 'Aman' itu datang dari aspirasi DPW PKS DKI. Belum ada pembahasan lanjutan ataupun keputusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS.

Dalam keterangannya, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa masih ada pertimbangan-pertimbangan lain yang mesti diperhitungkan partai. Termasuk, kata dia, masukan dari para tokoh agama.

"Oleh karena itu DPP PKS mempertimbangkan usulan dari struktur DPW PKS DKI Jakarta, juga mendengarkan dari berbagai masukan para tokoh ulama habaib, tokoh-tokoh lintas agama bahkan yang datang ke DPP PKS, para agamawan, para cendekiawan serta masyarakat di DKI Jakarta," ujarnya, di Jakarta, dikutip Rabu, 26 Juni 2024.

"Maka Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS pada rapat di hari Kamis 20 Juni 2024 telah memutuskan mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon gubernur dan Bapak Sohibul Iman sebagai calon wakil gubernur," kata dia lagi.

Selain itu, PKS juga diketahui belum dapat mengusung nama di Pilgub Jakarta dengan kehendak dan kekuatan sendiri. Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur syarat pengusungan paslon kepala daerah, parpol harus memenuhi setidaknya 20 persen kursi dari jumlah anggota DPRD di tahun sebelumnya.

Ada sebanyak 106 kursi anggota DPRD DKI di periode 2019-2024. Dengan demikian, setiap parpol pengusung paslon Pilkada seminimalnya memiliki 22 kursi legislatif.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rel Kereta Api, KPK Bakal Dalami Peran Ketua Komisi V DPR Lasarus dan Menhub Budi

PKS Dapat 18 Kursi DPRD DKI pada Pemilu 2024

Dilansir dari laman resmi PKS, partai itu mengklaim pihaknya mendapat 18 kursi. PKS berhasil menambah 2 kursi dari asalnya 16 kursi pada periode 2019-2024. Maka, PKS masih kekurangan 4 kursi untuk bisa mengusung paslon atas kehendak sendiri di Pilgub DKI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat