kievskiy.org

X Batal Diblokir, Janji Taati Aturan Soal Pornografi di Indonesia

Ilustrasi aplikasi X (Twitter).
Ilustrasi aplikasi X (Twitter). /Pexels/BM Amaro

PIKIRAN RAKYAT - Sempat terancam diblokir dari Indonesia, platform media sosial X (Twitter) tampaknya masih 'selamat'. Sebab, pihak pengelola berkomitmen untuk menaati aturan soal konten pornografi yang berlaku di Tanah Air.

"Kami mendapat penjelasan bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya konten pornografi, tetap menjadi konten yang dilarang," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Afriyadi di Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, media sosial X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform. Asalkan, diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Akan tetapi, ketentuan media sosial milik Elon Musk itu dinilai tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni melarang peredaran konten pornografi.

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik, dan mendapat kepastian bahwa platform akan mengikuti ketentuan pengendalian konten yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia.

Pengendalian Konten di Indonesia

Dalam hal pengendalian konten di media sosial, pemerintah Indonesia akan menghapus atau menutup akses terhadap konten negatif yang dinilai meresahkan masyarakat. Berdasarkan mekanisme tersebut, media sosial X akan menghapus konten bermuatan negatif seperti pornografi setelah menerima permintaan dari Kominfo.

"Secara policy (kebijakan), tidak boleh satu platform sosial media atau platform penyelenggaraan sistem elektronik apapun memberikan ruang bagi konten internet negatif, khususnya misalnya di sini, contohnya pornografi dan judi online," tutur Teguh Afriyadi.

Dalam upaya menanggulangi penyebaran konten negatif, Kominfo melakukan patroli di ruang siber menggunakan kecerdasan artifisial maupun sistem manual untuk menjaga keamanan ruang digital. Dari Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, mereka sudah menangani 1.401.927 konten negatif di media sosial X.

Pada Juni 2024 saja, pemerintah telah mengajukan permintaan pemutusan akses ke 21.685 konten negatif di media sosial X. Pengelola platform menindaklanjuti permintaan itu dengan menutup akses terhadap 18.949 konten negatif dan memeriksa 961 konten negatif yang diminta diputus aksesnya. Pengajuan permintaan pemutusan 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat