kievskiy.org

Jemaah Haji yang Sakit Bisa Ikut Tanazul, Ini Kriterianya

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tengah mendampingi jemaah lansia.* -
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tengah mendampingi jemaah lansia.* - MCH 2024

PIKIRAN RAKYAT - Hingga 27 Juni 2024, pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau 28 Juni 2024, pukul 1.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang (kloter).

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pun memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya lebih awal. Pelaksanaan tanazul diprioritaskan bagi jemaah sakit.

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) RI, Widi Dwinanda menyampaikan, tanazul dan evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), pascarawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

“Sebelum melakukan tanazul dan evakuasi, dokter akan memberikan penilaian, apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, katanya, jemaah tersebut dapat dipulangkan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan.

Ia pun menyebut sejumlah kriteria tanazul bagi jemaah sakit, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu sebagai berikut.

1. Kesadaran baik;
2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65 MMHG);
3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan, dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit;
5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;
6. Tidak dalam krisis hipertensi.

Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim evakuasi dan tanazul, yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat