kievskiy.org

Tegaskan Tak Terlibat Aksi Tolak UU Ciptaker, Ketua Komite Eksekutif KAMI: KAMI Ini Gerakan Moral

SEJUMLAH pengunjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa dari sejumlah universitas, bersalamam dengan petugas blokade dari satuan Brimob Polda Jabar usai berunjuk rasa terkait Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) di jalan simpang Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (8/10/2020). Penolakan terhadap pengesahan UU tersebut terus dikumandangkan di sejumlah daerah di Indonesia.
SEJUMLAH pengunjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa dari sejumlah universitas, bersalamam dengan petugas blokade dari satuan Brimob Polda Jabar usai berunjuk rasa terkait Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) di jalan simpang Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (8/10/2020). Penolakan terhadap pengesahan UU tersebut terus dikumandangkan di sejumlah daerah di Indonesia. /ADE MAMAD SAM/

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani mengatakan dengan tegas bahwa organisasinya tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. 

Dari pengakuannya, Ahmad Yani mengatakan bahwa KAMI hanya memberikan dukungan moral atas aksi tersebut, tapi tidak ikut turun jalan.

"KAMI ini kan enggak punya organ, KAMI ini gerakan moral. Kalau pun ada yang ikut turun orang per orang, tidak membawa bendera KAMI," jelasnya saat dihubungi, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: UN Diubah Jadi AN, Ahli: Penilaian Ujian Nasional Tak Adil, Agar Sejalan Kurikulum pun Harus Berubah

Ia pun mempertanyakan penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan yang terjadi pagi hari tadi.

Meskipun membenarkan saat ini koleganya itu berada di Mabes Polri, Yani mengaku tidak tahu pasti apa yang dituduhkan polisi.

"Tapi, biasanya berkaitan dengan UU ITE, ya biasanya soal cuitan di Twitter atau medsos. Tapi, kami sudah ada (tim pendamping). Kami sudah siapkan puluhan advokat kok," tandasnya, sebagaimana dikutip dalam artikel sindikasi Wartaekonomi.co.id dari SINDONews.com.

Baca Juga: Ingin Road Trip Keliling Jawa? Catat 8 Kota yang Wajib Anda Datangi Beserta Tujuan Wisatanya

Syahganda ditangkap Mabes Polri berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP.Kep/165/10/20/Dittipidsiber. Penangkapan terjadi setelah sebelumnya Syahganda mengomentari tuduhan dalang asing dalam unjuk rasa rusuh Omnibus Law.***(Vicky Fadil/Wartaekonomi.co.id)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat