kievskiy.org

Calon Bupati Bengkalis Diperbolehkan Kampanye Meski Positif Covid-19, Ini Penjelasan dari Bawaslu

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Calon Bupati Bengkalis, Abi Bahrun, dinyatakan positif Covid-19, namun dirinya masih diperbolehkan untuk melakukan kampanye.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, mengatakan pihaknya tidak akan menghilangkan hak calon untuk berkampanye asal menggunakan metode daring.

"Tidak menghilang hak dia untuk berkampanye, bisa dilakukan dalam metodenya online atau dalam jaringan," sebut anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Net TV-Mola TV Indonesia U-19 vs Makedonia Utara: Garuda Muda Siap Kerja Keras

Namun Usman mengingatkan, Abi Bahrun dilarang melakukan kampanye dialogis tatap muka langsung dengan masyarakat sampai kondisi dinyatakan benar-benar sembuh.

Sebagaimana diberitakan Fixpekanbaru.com dalam artikel, "MASIH POSITIF CORONA, Calon Bupati Bengkalis Abi Bahrun Boleh Kampanye", calon Bupati Bengkalis nomor urut 2 Abi Bahrun saat ini sedang di karantina di RS Permata Hati Mandau karena terpapar corona.

Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 apabila ada calon yang terkonfirmasi atau terpapar Corona dia harus melakukan isolasi mandiri secara ketat.

Baca Juga: Cetak Angka Penjualan Tertinggi di ASEAN, Bukti Orang Indonesia Gemar Beli Mobil

"Dia tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk dialogis terbatas dan tatap muka," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat