PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengamankan seorang pria dengan inisial MB.
Penangkapan itu dilakukan usai MB mengunggah sebuah postingan berisi penghinaan di akun Facebook pribadinya.
MB diduga telah melakukan penghinaan kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
Baca Juga: Lempar Sindiran Pedas pada Jokowi, Dandhy Laksono Bawa Nama Soekarno dan Singgung Alumni UGM
Hal tersebut langsung dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Ditangkap Karena Hina Moeldoko di Facebook, Begini Modus Pelaku", Slamet juga menjelaskan motif dari MB.
"Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," ucap Slamet sebagaimana dikutip PRFMNews.id dari Antara.
Baca Juga: Sesak Nafas Hebat hingga Temui Ajal di Tahanan jadi Akhir Pria Pembunuh Rangga & Pemerkosa Sang Ibu
Slamet menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.