kievskiy.org

Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap, Polda Kalbar Amankan 1.300 Liter Solar

Ilustrasi penangkapan.*
Ilustrasi penangkapan.* /Pixabay.

PIKIRAN RAKYAT - Seorang warga ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, lantaran menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, diduga untuk tambang ilegal.

Pelaku penimbun BBM bersubsidi ini berinisial PA dan merupakan warga Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

PA ditangkap di jalan Desa rantau, Kecamatan Monterado, Sabtu 10 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Doakan Ayu Ting Ting, Anne Avantie Heran Lihat Netizen yang Hobi Membully: Pada Gak Takut Dosa

Polisi mengamankan setidaknya 1.300 liter solar yang akan diangkut menuju tempat penimbunan sebagai barang bukti.

"Saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan ijin usaha pengangkutan” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV, AKBP Sardo kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2020.

Sebagamana diberitakan Wartapontianak.com dalam artikel, "Polda Kalbar Ungkap Penimbun BBM Bersubsidi di Singkawang", menurut Sardo, solar tersebut dibeli PA di salah satu SPBU yang berada di Kota Singkawang dan kios-kios penjualan BBM eceran.

Baca Juga: Usianya 14 Tahun Jadi Relawan dan Dikenal Rendah Hati, Ini 5 Fakta Menarik Putra Mahkota Thailand

Kemudian BBM yang telah dibeli ditampung dirumah PA dan dijual kembali kepada para penambang emas illegal di Kecamatan Menterado.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat