kievskiy.org

Soal Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Perlu Dasar Argumentasi yang Kuat

Ilustrasi bendera Indonesia.
Ilustrasi bendera Indonesia. /Pixabay/ANDREAS_DANANG_A

PIKIRAN RAKYAT - MUI dikabarkan memberi usulan terkait perpanjangan masa jabatan Presiden dari 5 tahun menjadi 7 atau 8 tahun.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi mengatakan usulan tersebut dinilai wajar.

Namun demikian, harus dengan dasar argumentasi yang kuat.

Baca Juga: Perempuan Butuh Berpolitik, Puan Maharani: Glass Ceiling di Indonesia telah Diruntuhkan Ibu Megawati

"Sebagai aspirasi politik ini sah saja. Namun, perlu dasar argumentasi yang kuat dan komprehensif mengingat implikasi politik dan ketatanegaraan yang ditimbulkannya," kata Ade Reza Hariyadi, dikutip Pikiran-Rakyatcom dari RRI, pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Lebih lanjut Ade Reza Hariyadi mengatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, tentu sudah dikaji secara matang oleh para perumus Konstitusi pada saat amandemen.

"Pasal tersebut tidak hanya mengakomodir kesempatan regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan nasional secara berkala, tetapi juga membatasi potensi pemupukan kekuasaan yang mungkin terjadi, jika tidak ada kejelasan batasan periodesasi," katanya.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, 7 Fitur Ini Harus Diperhatikan saat Beli HP Baru

Dalam kesempatan yang sama, Ade Reza Hariyadi juga menilai bahwa masa jabatan lima tahun dalam satu periode juga telah mempertimbangkan segi keselarasan, efektifitas, dan keberlanjutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat