PIKIRAN RAKYAT - Biasanya, publik hanya mengetahui bahwa sebuah kasus narkoba berhasil diungkap polisi.
Namun, jarang rasanya polisi mengungkap cara mereka mengagalkan upaya peredaran narkoba hingga meringkus para pelakunya.
Namun baru-baru ini, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) Riau mau mengungkap cara mereka meringkus pelaku peredaran narkoba di wilayah mereka.
Baca Juga: Lebih Baik Menunggu, Pemerintah Harus Miliki Data Pasti Vaksin Covid-19 Aman dari Uji Klinis Sendiri
Tak tanggung-tanggung, narkoba yang berhasil mereka sita adalah jenis sabu-sabu seberat 50 Kg.
Namun, pencapaian tersebut tak lantas didapat anggota Satresnarkoba Polres Inhil secara cuma-cuma.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai petugas kepolisian mengendap di kawasan perkebunan kelapa sawit yang tergenang banjir selama lima hari lima malam.
Baca Juga: Diproduksi di Malaysia, Harga Mitsubishi Xpander Melonjak Hingga Rp 350 Jutaan
Berdasarkan laporan FixRiauPesisir.com berjudul 'Ungkap 50 Kg Sabu, Polisi Harus Mengendap 5 Hari 5 Malam di Kebun Sawit', area kebun sawit itu diketahui dimikili oleh PT ASI Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.