kievskiy.org

Keluarkan Fatwa Haram, MPU Aceh Sebut Pemain PUBG akan Dicambuk karena Melanggar Syariat

PUBG Mobile.
PUBG Mobile. /Twitter/@PUBGMOBILE

PIKIRAN RAKYAT - Pemain game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) Mobile di Indonesia tampaknya telah menjamur dan menjadi favorit di semua kalangan usia khususnya remaja.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian pun menegaskan setiap pemain game daring PUBG Mobile dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, akan dihukum cambuk di muka umum karena telah melanggat syariat Islam di Aceh.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh.

Baca Juga: Jelang Pilkada Surabaya, Tri Rismaharini Malah Dilaporkan dan Terancam Dipenjara

Dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020, MPU Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu sudah mengeluarkan fatwa haram terkait game PUBG dan sejenisnya.

Hal tersebut dikarenakan game PUBG ataupun game dengan unsur kekerasan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemain gim dimaksud.

Baca Juga: Segera Comeback, Inilah Profil Lengkap Member Secret Number

Teungku Abdurrani juga menegaskan, meski fatwa haram gim daring PUBG atau sejenisnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat