kievskiy.org

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Aceh, Modus Tanya Alamat ke Bocah di bawah Umur

Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan.
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan. /PIXABAY/Alexa_Fotos PIXABAY/Alexa_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Polres Aceh Tengah berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Dia adalah DL (26), warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Ia ditangkap karena tega melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya mengatakan, aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan DL terjadi pada awal Oktober 2020.

Baca Juga: Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Masih Bergulir, BEM SI Gelar Demo Siang Ini di Istana Negara

"Pencabulan terjadi pada Jumat 2 Oktober 2020. Korban masih di bawah umur," kata AKP Ahmad, dikutip dari Antara Jumat 16 Oktober 2020.

Polisi menjalaskan, pelaku melakukan tindak pencabulan dengan modus pura-pura tanya alamat.

Saat hari kejadian, tersangka DL berpura-pura menanyakan alamat ke korban.

Baca Juga: Sukses Rilis Single Kini Hanya Tentangmu, Rizky Billar Berharap Ada Kesempatan Duet Bersama Afgan

"Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan merayu korban agar diantarkan ke alamat tersebut," jelas AKP Ahmad.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat