kievskiy.org

Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Buruh Pabrik di Majalengka Terancam Penjara 15 Tahun

ILUSTRASI penangkapan tersangka.*/DOK. PR
ILUSTRASI penangkapan tersangka.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Bimo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Siswo D Celular mengatakan, seorang siswi dikabarkan hilang dibawa seorang buruh pabrik.

Sebelumnya, perempuan di bawah umur itu dikabarkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial.

Pelaku dengan inisial UA (33) warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka membawa korban ke sebuat tempat kost dan diduga melakukan pencabulan.

Baca Juga: Curhat Pemain Persib yang Mengaku tak Beruntung, ini Dukungannya untuk 3 Juniornya

Dikatakan Bimo, perkenalan antara korban dan pelaku diawali hubungan di media sosial.

Pelaku akhirnya berhasil membujuk korban untuk melakukan pertemuan.

Kemudian pelaku membawa korban ke tempat kost di Jalan Gerakan Koperasi kawasan kota Majalengka.

Baca Juga: Hari Ini Melahirkan, Citra Kirana Mohon Doa sebelum Masuk Ruang Operasi

Akhirnya pada Senin 24 Agustus, ada seorang saksi yang memergoki korban berada di tempat kost pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat