kievskiy.org

Penjual Miras dan Obat Tanpa Izin di Majalengka Ditangkap, Kapolres: Diamankan Saat Operasi KKYD

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Narkoba Polres Majalengka amankan miras oplosan dari DI (28) warga Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, serta pedagang obat tanpa izin AH alias Napi (26) warga Kampung Gelok, Desa Gelok Mulya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Sabtu 22 Agustus 2020 malam.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 42 botol miras oplosan dan miras pabrikan berbagai merek, serta 46 butir obat Trihexsipenidrill dan uang tunai sebesar Rp 62.000.

Kepolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori keduanya diketahui melakukan peredaran barang tanpa izin ketika polisi melaksanakan operasi KKYD yang digelar Sabtu 22 Agustus 2020 malam.

Baca Juga: Fadjroel Rachman dan Pratikno Tegaskan Tak Ada Reshuffle Menteri, Sebut Jokowi Fokus Atasi Covid-19

Sebelumnya diperoleh informasi kalau DI melakukan peredaran miras pabrikan dan miras oplosan di kiosnya, ketika penggerebekan ditemukan 42 botol miras pabrikan berbagai merk. Semua barang disita dan pengedarnya dimintai keterangan untuk diproses tindak pidana ringan.

Sedangkan penangkapan terhadap AH alias Napi dilakukan sekitar pukul 02.00 dini hari di depan pabrik makanan di ruas jalan Bandung-Cirebon. Saat dilakukan penggeledahan di badannya ditemukan barang bukti berupa 46 butir obat Trihexsipenidrill dan uang tunai sebesar Rp 62.000 yang disimpan disaku sebelah kanan celanana tersangka.

Berdasarkan pengakuannya obat tersebut adalah sisa penjualan yang sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya. Sedangkan obat tersebut diperoleh tersangka dari War yang kini masih dalam pencarian orang.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Brow Mascara Terbaik, Mulai dari Wardah hingga Benefit

“Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan warga yang menyebutkan tersangka sering mengedarkan obat tanpa ijin, sasaran peredarannya diantaranya adalah buruh pabrik dan sejumlah temannya,” kata Kapolres Bismo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat