kievskiy.org

Nasib Karyawan Swasta di Hari Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Ida Fauziyah: Tak Wajib Libur

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020, sepanjang Oktober 2020 terdapat satu libur nasional dan dua hari cuti bersama.

Sementara dalam waktu dekat, tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020 telah ditetapkan pemerintah sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dengan adanya ketentuan tersebut, berarti Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat libur panjang.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Jokowi Soal Pilkada 2020, Ma'ruf Amin: Kalau Saya Lebih Baik Ditunda

Penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW juga telah tertulis dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Namun segelintir orang hingga kini masih mempertanyakan apakah libur tersebut juga berlaku untuk karyawan swasta atau hanya bagi ASN saja.

Sebagaimana diberitakan PortalSulut.com dalam artikel "Libur Panjang Oktober Berlaku untuk Karyawan Swasta?", menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Baca Juga: 70 Tahun Hari Dokter Nasional, Jokowi: Kita Haturkan Terima Kasih dan Beri Penghormatan yang Tinggi

"Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," ujar Ida Jumat 23 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat