PIKIRAN RAKYAT - Unit Reskrim polsek Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Mereka adalah Maksum (27) dan usup (31). Keduanya diketahui telah mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Maksum dan Usup diketahui diamankan oleh petugas di tempat persembunyiannya di Ilir Barat I, Palembang.
Baca Juga: Barcelona vs Real Madrid: Miralem Pjanic Ingatkan El Clasico Ladang Pembantaian El Real
Menurut keterangan Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro, keduanya diketahui beraksi bermodalkan mobil sewaan.
Mobil sewaan yang dikendarai pelaku Usup, digunakan untuk menghalangi pandangan warga agar rekannya, Maksum, bisa mencuri motor dengan leluasa.
"Jadi kedua tersangka ini menyewa mobil untuk mencuri motor. Tersangka Maksum yang mengambil motor, sementara tersangka Usup memarkirkan mobilnya di depan toko untuk menghalangi pandangan pemilik motor terhadap kendaraannya," kata AKP Agus pada Jumat 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Jelang Akhir Bulan, Simak Pilihan Mobil MPV yang Dijual di Bawah Rp 300 Jutaan
Berdasarkan laporan FixPalembang.com berjudul 'Merasa Salah Sasaran, Pencuri Kembalikan Motor Hasil Curian ke Tetangga, Terancam 7 Tahun Penjara', aksi keduanya memang berjalan mulus, pada awalnya.