kievskiy.org

Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Lebih dari 6 Bulan Dapat Keringanan, Begini Caranya

Ilustrasi BPJS Kembali buka layanan tatap muka
Ilustrasi BPJS Kembali buka layanan tatap muka /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) di masa pandemi Covid-19.

Melalui kanal digitalnya, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan.

Layanan BPJS Kesehatan ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Akui Tak Kaget Kiwil Nikah Lagi, Meggy Wulandari: Waktu Masih Ada Saya Ngomongnya Istri Tiga

Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak akibat Covid-19 sehingga menyebabkan menurunnya perekonomian dan kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh menggunakan smartphone peserta," ucap Betsy, yang dikutip dari RRI.

Dalam program Relaksasi Tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tagihan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Baca Juga: Meli LIDA Pasrah Lakukan Adegan Saling Siram Kopi ke Kepala untuk MV 'Hikmah'

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com dalam artikel, "Kabar Baik bagi Peserta BPJS Kesehatan, Tunggakan 6 Bulan Lebih Bisa Dibebaskan, Berikut Caranya", masyarakat dapat mengakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat