kievskiy.org

Beredar Surat GAR ITB Sebut Din Syamsuddin Langgar Disiplin PNS karena Vokal kritisi Pemerintah

Presidium KAMI Din Syamsuddin.
Presidium KAMI Din Syamsuddin. /Foto: Instagram @m_dinsyamsuddin

PIKIRAN RAKYAT - Pada Rabu, 28 Oktober 2020 Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluarkan laporan terkait Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin.

Laporan yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda itu sengaja dirilis sebagai momen untuk mengambil tindakan atas berbagai dugaan pelanggaran Din Syamsuddin.

Tak sedikit pihak kemudian membincangkan tindakan tersebut. Khususnya saat GAR ITB mengaitkan posisi Din Syamsuddin yang masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Baca Juga: Kompetisi Tidak Jelas, Pemain Persib Beni Okto Akui Ingin Pulang

Selain itu, Din Syamsuddin pun tergabung sebagai anggota Majelis Wali Amanat ITB.

Ia mulai dikenal oleh masyarakat saat cukup vokal mengkritik jalannya pemerintahan Indonesia.

Perannya pun semakin terlihat ketika menjadi salah satu pemimpin dari organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Baca Juga: Perhatian, Pemerintah Bakal Rilis Kebijakan Blokir STNK yang Mati Dua Tahun

Namun menurut GAR ITB, ia justru telah melakukan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat