kievskiy.org

Perhatian, Pemerintah Bakal Rilis Kebijakan Blokir STNK yang Mati Dua Tahun

Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah segera menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beredar pada para pengguna jalan.

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyampaikan adanya rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Penghapusan dan blokir tersebut akan dilakukan pada STNK yang mati dua tahun lamanya.

Baca Juga: Libur Panjang Saat Pandemi, Polisi Catat Arus Lalu Lintas Arah Jateng Masih Lenggang

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyebut apabila tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

"Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," jelas Kompol Martinus Aditya pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Adanya blokir STNK yang mati dua tahun ini dilakukan merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17.

Baca Juga: Operasi Zebra Hari Pertama Tilang 3.500 kendaraan, Pelanggaran Didominasi oleh Lawan Arus

Dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun.

Ini diberlakukan sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat