PIKIRAN RAKYAT - Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan masyarakat ketika akan menjual kendaraan kesayangan mereka kepada orang lain.
Hal ini berkaitan dengan melakukan blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada kendaraan bermotor milik Anda.
Pasalnya, jika hal ini tidak dilakukan, maka seseorang bisa saja terkena tarif pajak progresif.
Baca Juga: Viral Video Balapan Liar di Senayan Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya Memburu Para Pembalap Liar Itu
Besaran pajak ini nilainya lumayan tinggi sekitar 2,5 persen dari pengenaan pajak.
Pengenaan pajak angkanya didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan bobot kendaraan.
Karenanya, bagi Anda yang tidak mau terkena biaya pajak progresif harus segera melakukan blokir STNK kendaraan bermotor Anda.
Baca Juga: PSBB Jilid 2 Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan di Jakarta
Jika dahulu harus ribet-ribet ke Samsat untuk melakukan hal ini, kini blokir pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dari rumah.
Pasalnya layanan ini sudah bisa dilakukan secara online.