kievskiy.org

Humas Polri Bagikan Cara Urus STNK dan BPKB Hilang atau Rusak akibat Banjir

Ilustrasi pengurusan STNK.*
Ilustrasi pengurusan STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen berharga seperti KTP atau SIM.

Terkait adanya banjir di wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu, Divisi Humas Polri memberikan informasi cara pengurusan STNK dan BPKB yang rusak atau hilang.

Melalui akun instagramnya @divisihumaspolri mengumumkan posko pelayanan STNK dan BPKB akibat bencana banjir pada Senin, 6 Januari 2019.

Baca Juga: Real Madrid Siapkan Setidaknya Dua Pemain Sekaligus untuk Boyong Pogba ke Santiago Bernabue

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya. . . Untuk STNK STNK yang rusak: - Lampirkan dokumen STNK yang rusak - BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan STNK hilang: - Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat - Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli Untuk BPKB BPKB yang rusak: - Isi formulir permohonan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain - BPKB yang rusak masih ada - Cek fisik kendaraan - STNK asli dan foto copy BPKB yang hilang: - Isi formulir permohonan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain - Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan - Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai - STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda - Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan) @multimedia.humaspolri #informasipolri

Sebuah kiriman dibagikan oleh DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) pada

Baca Juga: Leptospirosis, Penyakit akibat Urine Hewan yang Mesti Diwaspadai Setelah Banjir

Berikut ini langkah-langkah pengurusan STNK dan BPKB yang hilang atau rusak sesuai yang diinformasikan Divisi Humas Polri yakni:

Pengurusan STNK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat