kievskiy.org

PSBB Jilid 2 Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan di Jakarta

Ilustrasi aturan ganjil genap
Ilustrasi aturan ganjil genap - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin 28 September 2020 masih tidak berlaku.

Peniadaan aturan ini seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Dilansir dari situs Korlantas Polri, pemberlakuan aturan ganjil genap mengikuti aturan PSBB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca JugaHadapi Covid-19, Warga Jenewa Sepakat Naikkan Upah Minimum hingga Rp65 Juta per Bulan

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB jilid 2 sejak 14 September 2020 dan kembali di perpanjang hingga 14 hari kedepan, atau hingga 10 Oktober 2020.

Dengan pembatasan yang dilakukan, beberapa kegiatan masyarakat dibatasi.

Seperti transportasi umum yang dibatasi jumlah kapasitas penumpangnya.

Baca Juga : Masih Balapan MotoGP, Cek Link Live Streaming Trans7 MotoGP Catalunya 2020, GRATIS!

Transportasi umum diminta membatasi jumlah penumpang hanya 50 persen. Selain itu, kendaraan pribadi juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melintas di jalanan Ibu Kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat