kievskiy.org

Cara dan Dokumen yang Diperlukan untuk Urus STNK yang Hilang

ILUSTRASI STNK.*
ILUSTRASI STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - STNK merupakan kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Setiap kendaraan wajib memiliki sebuah STNK untuk menunjukan legalitas kepemilikannya.

AKan tetapi terkadang kesialan bisa menimpa siapapun. Sering terjadi ada kasus dimana kita kehilangan surat berharga tersebut.

Jika hal ini sudah terjadi, tentu akan menyulitkan ketika melewati razia kepolisian serta saat akan mengurus pajak tahunan kendaraan tersebut.

 Baca Juga: Ford Gandeng Disney untuk Peluncuran SUV Baru Bernama Bronco

Namun tidak perlu risau, proses untuk mengurus STNK baru ternyata tidak seribet yang di bayangkan. Hanya ada beberapa prosedur yang harus dilakukan masyarakat untuk melakukan penggantian STNK miliknya yang hilang.

Penasaran langkah apa saja yang harus dilakukan? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Indonesia.go.id, inilah cara dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengganti STNK yang hilang.

1. Laporkan Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

 Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Bandung Hari ini, Rabu 8 Juli 2020

Jika Anda mendapati STNK anda hilang, segeralah melapor ke kantor kepolisian terdekat. Ini dilakukan untuk mengurus surat kehilangan yang nantinya akan menjadi penting saat digunakan untuk mengganti STNK.

2. Siapkan Berkas Kelengkapan Administratif

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat