kievskiy.org

Tilang Elektronik Sasar Sepeda Motor, STNK Pengendara Bisa Diblokir Jika Melanggar

ILUSTRASI Tilang.*
ILUSTRASI Tilang.* /DOK. ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metropolitian Bekasi menambah jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui tilang elektronik. Selain sabuk pengaman pada mobil, tilang elektronik pun diberlakukan untuk pengendara sepeda motor yang melanggar.

“Dari hasil kajian yang kami lakukan, jumlah pelanggarannya ditambah. Tilang elektronik ini juga diberlakukan untuk sepeda motor, di antaranya yang tidak menggunakan helm dan berkendara lebih dari dua orang,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, di Cikarang Pusat, Kamis 5 Maret 2020.

Semula, tilang elektronik hanya menindak tiga jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur.

Baca Juga: ICJR: Tak Ada yang Dilanggar Tara Basro dalam UU ITE, Kominfo Jangan Sebar Ketakutan

Namun, kali ini jumlah pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang elektronik ditambah.

“Motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang,” kata Hendra.

Pelanggaran yang tindak pun berkaitan dengan plat nomor palsu dan kendaraan bodong. Hendra mengatakan, pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional atau dikenal dengan NTMC Mabes Polri.

Baca Juga: Mantan Pasien Meninggal Usai Dinyatakan 'Sembuh' dari Virus Corona, Tenaga Medis Tiongkok Akui Ada Kasus Korban Kembali Terjangkit Covid-19

“Jadi kan kamera itu terus merekam, begitu di-capture, nomor polisinya tidak terdaftar atau tidak sesuai maka nanti langsung ada alert,” ucap Hendra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat