kievskiy.org

STNK Pernah Hilang? Inilah Rincian Biaya untuk Urus Surat yang Barunya

Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu momen menyebalkan yang harus dialami oleh seorang pemilik kendaraan bermotor ialah saat ia kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ia miliki.

Surat ini penting untuk ditujukan kepada pihak kepolisian saat pemeriksaan/razia dilakukan demi membuktikan keabsahan pemilik suatu kendaraan bermotor.

Tanpa adanya surat ini, kendaraan bermotor milik seseorang bisa disita oleh pihak kepolisian karena dianggap hasil dari aktvitas curanmor.

Baca Juga: Dijual dengan Harga Nyaris Rp 365 Juta, Inilah Beberapa Keunggulan Mobil MPV Toyota Sienta Welcab

Untuk masyarakat yang kehilangan STNK, kepengurusan surat yang baru bisa dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di berbagai kota.

Sebelum datang ke kantor Samsat, ada baiknya masyarakat pemilik kendaraan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi kepengurusan SIM baru.

Dokumen tersebut antara lain KTP asli beserta fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan juga fotokopi, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: F1 2020: Tim Renault Panen Poin di Grand Prix Belgia, Ini Dua Sosok Pebalap Andalannya di Formula 1

Jika sudah semua persayaratan dilengkapi, barulah pemohon bisa menuju ke Samsat terdekat untuk melakukan pengajuan permohonan STNK baru.

Untuk biaya penerbitan STNK baru ini, pemohon akan dikenakan sejumlah biaya yang harus dibayar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat