kievskiy.org

Tetap Ikutkan Pemilih yang Positif Covid-19 dalam Pilkada, KPU Kabupaten Serang Buat Skema Khusus

Pikiran-Rakyat.com
Logo Share www.Pikiran-rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Serang masih terus berjalan meski pandemi Covid-19 belum juga mereda sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemerintah.

Namun, Pilkada Kabupaten Serang tahun ini mungkin akan terkendala oleh pemilih yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menyatakan persoalan tersebut sedang berusaha diselesaikan oleh KPU RI lewat skema khusus.

Baca Juga: Kenali dan Hindari Risiko Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) selama Pandemi Covid-19

Abidin menegaskan pihaknya akan menjamin warga Serang yang memiliki hak pilih, meskipun dinyatakan positif Covid-19.

Akan tetapi, prosedur lengkapnya akan ditetapkan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) sebagaimana dikabarkan SerangNews.com dalam artikel "KPU Kabupaten Serang Siapkan Skema Bagi Pemilih yang Positif Covid-19 di Pilkada 2020".

“Kita masih tunggu PKPU terbaru,” kata Abidin di Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Bandingkan Penampilannya Tahun 2014 vs 2020, Maia Estianty: Gue Mudaan Sekarang ya?

“Artinya apabila ada masyarakat yang sakit dan mungkin dia sedang isolasi mandiri, nanti petugas yang datang ke sana. Bukan kotaknya yang datang,” ucap Abidin.

Skemanya, kata Abidin, petugas PPS akan datang bersama dengan saksi, dan pihak Bawaslu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat