kievskiy.org

Omnibus Law Cipta Kerja Berlaku, Masyarakat Dapat Lakukan 6 Cara Konstitusional

Pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim.
Pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim. /Dok.

PIKIRAN RAKYAT - Niat awal Presiden Joko Widodo membentuk UU omnibus law Cipta Kerja adalah baik. 

Yakni, menarik investasi sebanyak-banyaknya ke dalam negeri, membuka lapangan pekerjaan seluas -luasnya, sekaligus menyederhanakan proses perizinan untuk segala bidang. 

Akan tetapi, dalam perjalanannnya,  omnibus law Cipta Kerja tersebut dibuat tergesa-gesa, hanya 8 bulan 14 hari, serta melibatkan beberapa orang pengusaha dan pejabat negara.

 Baca Juga: Soroti Hasil Investigasi Tim Najwa Shihab, Fadli Zon: Orang-orang yang Kelihatan Terorganisir

Tata cara  pembuatannya tidak transparan juga menyalahi prosedur pembuatan UU. Proses pembahasannya juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat luas dan tidak melalui kajian akademis. 

UU  tersebut akhirnya memunculkan kekhawatiran dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Muncul penolakan-penolakan terutama dari kalangan mahasiswa, buruh dan kalangan pemuka agama serta cendekiawan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. 

Bila Presiden tidak mencabut atau tidak mengeluarkan Perppu sebagai pengganti UU CK, maka seluruh rakyat mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan mengkritisi penerapannya, sehingga tidak merugikan bangsa dan negara Indonesia.

 Baca Juga: Manchester United vs Arsenal: Mikel Arteta Terlibat Cekcok dengan Agen Mesut Ozil

Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim, Ketika membacakan kesimpulan Webinar yang bertema “Antisipasi Penandatanganan UU Cipta Kerja: Alternatif Solusi”. Webinar diselenggarakan oleh Forum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia (FAPI). 

Apa yang dapat dilakukan masyarakat yang menolak UU Cipta kerja ini, jika sampai 4 November 2020 mendatang, Presiden tidak juga menunda atau mengeluarkan Perppu? Menurut anggota Komisi I DRD DKI Jakarta ini masyarakat atau rakyat Indonesia memiliki 6 pilihan cara yang konstitusional. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat