kievskiy.org

Keputusan Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Memuaskan, Pembantu Presiden Disoroti Serikat Pekerja Logam

Dokumentasi - ratusan buruh demo tolak omnibus law Cipta Kerja di Kabupaten Bandung.
Dokumentasi - ratusan buruh demo tolak omnibus law Cipta Kerja di Kabupaten Bandung. /Pikiran-rakyat.com/ADE MAMAD SAM

PIKIRAN RAKYAT - FSP LEM SPSI (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), meminta Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi para pembantu Presiden baik Menteri maupun Birokrat atas prosedur dan proses pengundangan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan semangat musyawarah untuk mufakat sebagaimana amanah Pancasila dan UUD 1945. 

Pasalnya UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan menyangkut bukan saja pekerja/buruh yang sedang bekerja yang merasakan dampak dari revisi tersebut, akan tetapi seluruh calon pekerja baik sudah selesai pendidikannya maupun yang masih sekolah/kuliah akan terdampak langsung terhadap masa depan mereka. 

Belum lagi para orang tua mereka yang mengharapkan anaknya mendapatkan pekerjaan yang layak dan penghasilan yang layak dengan kepastian pekerjaan sampai dengan pensiun/masa tuanya, yang menyangkut kepada nasib 90 % rakyat Indonesia.

 Baca Juga: Manchester United vs Chelsea: Duel Tim Bermasalah, Berikut 7 Fakta Menarik Kedua Tim

Arif Minardi, Ketua Umum FSP LEM SPSI mengatakan aksi sudah mereka lakukan pada Kamis, 22 Oktober 2020, di depan Istana Kepresidenan sebagai tindak-lanjut unjuk rasa 6 – 8 Oktober 2020.

"Penyebab utama kami tetap melakukan aksi unjuk-rasa adalah karena kurangnya kepercayaan terhadap lembaga negara. Dan hal tersebut dapat kami buktikan dari kronologis mulai dari pembuatan draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja sampai dengan disahkannya menjadi UU Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan sebagai domain utama kami sebagai pengurus serikat pekerja dan relatif kami menguasai baik substansi maupun proses pembuatan undang-undang,"ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Menurut dia, pembentukan UU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat musyawarah untuk mufakat. Prosedur dan proses pengundangan UU Cipta Kerja yang mengabaikan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (19) sebagai ejawantah dari Pancasila dan UUD 1945, yang berbunyi : “Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.”  

 Baca Juga: 3 Warga Kedapatan Bawa Narkoba, Polres Palu Amankan 0,46 Gram Sabu

"Artinya lembaga ini tidak terlibat atau tidak dilibatkan dalam penyusunan draft/rancangan UU Cipta Kerja, padahal disinilah seluruh permasalahan dunia usaha yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dapat dicari win-win solution melalui musyawarah untuk mufakat. LKS Tripartit ini dipimpin langsung oleh Menteri dan anggotanya diangkat  melalui Keputusan Presiden. Sehingga apabila pengusaha merasa ada permasalahan pada pasal-pasal UU No. 13 Tahun 2003, dapat dikomunikasikan, dikonsultasikan dan dimusyawarahkan di dalam LKS Triparti ini, dengan di dukung oleh data-data yang otentik," ujar dia. 

Arif pun menuturkan, prosedur pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas-asas seperti pada pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, padahal prosedur, dalam teori hukum adalah jantungnya hukum. Selain itu, UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang tugas dan peran serikat pekerja yang wajib memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat