kievskiy.org

Bicara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Moeldoko: Jangan Jadi Bangsa yang Terpenjara Masa Lalu

KEPALA Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.*
KEPALA Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.* /instagram/dr_moeldoko instagram/dr_moeldoko

PIKIRAN RAKYAT - Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada awal Oktober 2020 ini menimbulkan banyak kontroversi hingga demonstrasi besar di sejumlah daerah.

Namun, hal ini tak menyurutkan langkah pemerintah melanjutkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Padahal, demonstrasi masih terus berlangsung meski tak sebesar sebelumnya.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta masyarakat untuk menerima Omnibus Law UU Cipta Kerja dan jangan terlalu nyaman dengan aturan di masa lampau.

Baca Juga: Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Prakualifikasi Calon Operator Pelabuhan Patimban

"Negara ini bukan hanya memikirkan buruh semata, tetapi negara juga memikirkan bagaimana nasibnya orang-orang yang di depan mata kita butuh pekerjaan," tegas dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyer Club.

Menurut Moeldoko, besarnya orang yang membutuhkan lapangan pekerjaan tersebut dapat dilihat dari pendaftar kartu prakerja.

"Tiga hari yang lalu baru 33 juta, sekarang sudah 34,2 juta, maknanya apa? Maknanya banyak orang yang memerlukan pekerjaan," tutur mantan Panglima TNI itu.

Baca Juga: Jepang Izinkan Wisatawan dari 12 Negara Berikut untuk Liburan, Indonesia Termasuk?

Omnibus Law UU Cipta Kerja diklaim akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat daripada peraturan sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat