kievskiy.org

Kirimi 9 Fraksi Surat, KSPI Minta DPR Lakukan Legislative Review Omnibus Law Cipta Kerja

Dokumentasi - BURUH berunjuk rasa menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja di sepanjang Jalan Imam Bonjol Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020). KSPI memastikan ada dua juta buruh yang menggelar aksi mogok kerja seluruh Indonesia.*
Dokumentasi - BURUH berunjuk rasa menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja di sepanjang Jalan Imam Bonjol Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020). KSPI memastikan ada dua juta buruh yang menggelar aksi mogok kerja seluruh Indonesia.* /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengirimkan surat ke DPR terkait permohonan peninjauan ulang atas UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu. 

Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 21 Oktober 2020, menyebut legislative review bisa dilakukan karena memiliki dasar hukum yakni UUD 1945, dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Sudah kami kirim surat resmi, KSPI kepada 9 fraksi di DPR, isi surat itu adalah tentang permohonan buruh dalam hal ini termasuk KSPI, meminta kepada anggota DPR melalui fraksi untuk melakukan legislative review," kata Iqbal.

 Baca Juga: CNY Maju Pilkada Tasikmalaya 2020, Apip Ifan Permadi Kini Menjabat Wakil Ketua DPRD

Lewat surat tersebut, KSPI juga mempertanyakan keberpihakan DPR pada publik. Secara khusus dia juga berharap kepada fraksi PKS dan Demokrat yang sebelumnya menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengambil inisiatif melakukan legislative review.

"PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak UU Cipta Kerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung dibalik aksi massa, kami harap tidak begitu. Dua fraksi ini, kalau menolak ambil langkah konstitusional," kata Iqbal.

Iqbal menyatakan KSPI dan beberapa serikat buruh lainnya akan menggelar demonstrasi besar-besaran yang dipusatkan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

 Baca Juga: Pertashop Pertamina Jangkau Pelosok, Warga Donggala tak Lagi Beli BBM Rp 10 Ribu Per Liter

Aksi ini, kata dia, akan dilakukan saat sidang paripurna pertama DPR usai reses. Untuk diketahui, sejak 6 Oktober DPR sedang dalam masa reses. DPR kembali menggelar sidang pada 8 November 2020.

"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang dengarkan suara rakyat dan buruh yang meluas. Jangan semua buang badan ke presiden atau pemerintah atau ke MK. DPR mulai dulu dengan legislative review," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat