kievskiy.org

Tegas Menolak, KSPI Nilai Rencana Masuknya 500 TKA Tiongkok Langgar Sejumlah Aturan

ILUSTRASI pegawai buruh.*
ILUSTRASI pegawai buruh.* /Pexels Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar Cahyono mengatakan pihaknya menolak tegas rencana pemerintah mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia untuk bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara. 

Selain melanggar aturan, ia mengatakan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada rakyat di tengah krisis pandemi COVID-19 ini. 

"Kami menolak rencana masuknya 500 TKA, kami melihat tidak ada keberpihakan dari pemerintah kepada rakyat, karena tetap memberikan izin kepada TKA untuk bekerja," kata Kahar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin, 4 Mei 2020. 

Baca Juga: Imbas Corona, Kelompok Rock Rage Against The Machine Terpaksa Tunda Tur Reuni 2020

Kahar mengatakan, rencana pemerintah mendatangkan TKA asal Tiongkok itu melanggar sejumlah aturan.

Yang pertama, adalah melanggar aturan status bencana nasional.

"Melanggar status bencana nasional dimana saat pandemi seyogyanya mereka dari luar tidak masuk ke Indonesia," kata Kahar.

Baca Juga: Upaya Penanggulangan COVID-19, Kini Hadir Aplikasi BLC yang Janjikan Transparansi Data

Aturan lain yang dilanggar adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat