kievskiy.org

PNS, TNI dan Polri Diimbau Lakukan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Berikut Caranya

Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra

PIKIRAN RAKYAT - Mulai 1 November 2020, sebagian BPJS Kesehatan dianjurkan untuk melakukan registrasi ulang mulai 1 November 2020.

Permintaan itu dikhususkan bagi golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Seperti diketahui, peserta PPU-PN meliputi pejabat negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, TNI, Polri, PNS TNI, dan PNS Polri.

Baca Juga: Big Match Manchester United vs Arsenal Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkap Liga Inggris Live Mola TV

Pendaftaran ulang BPJS Kesehatan ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2018, dan hasil rapat bersama kementerian atau lembaga (kl).

Adapun kriteria peserta yang harus mendaftar ulang BPJS Kesehatan meliputi golongan PPU PN dan BP yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebagaimana diberitakan Galamedia.com dari artikel "Atas Permintaan KPK, PNS, TNI dan Polri Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan per 1 November 2020", Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan sebelum melakukan registrasi ulang, peserta segmen PPU PN dan BP dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan informasi melalui whatsapp di nomor 08118750400.

Baca Juga: Pihak Ayah Atta Halilintar Buka Suara, Akui Sudah Lakukan Mediasi dengan Mantan Istri

Selain itu, peserta juga bisa mengecek status kepesertaannya melalui BPJS Kesehatan care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau aplikasi JAGA KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat