kievskiy.org

Ada Penangguhan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2021, Anies Baswedan: kan Praktis

Anies Baswedan.
Anies Baswedan. Dok. Pemprov DKI JAKARTA

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk tak mengikuti Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Anies sendiri akan menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 sebesar 3.17 persen.

Atas kebijakan tersebut, maka UMP pekerja di DkI Jakarta yakni Rp4,4 juta.

Baca Juga: 4 Tips Menghindari Begal dan Jambret saat Bersepeda

Namun, sadar akan kondisi pandemi Covid-19 yang memengaruhi beberapa sektor, Anies Baswedan memberi keringanan bagi perusahaan yang terdampak.

Adapun kenaikan UMP DKI Jakarta akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Anies Naikkan UMP Jakarta jadi Rp4.4 Juta, Perusahaan Langgar Ketentuan Bisa Kena Sanksi", ketetapan naiknya UMP DKI Jakarta telah tertuang dalam pasal 1 dalam Pergub.

Baca Juga: Tips Aman Jalan-Jalan ke Mal , Ada Barang Wajib yang Harus di Bawa di Masa AKB

"UMP 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," tertulis dalam Pergub.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat