kievskiy.org

Upah Minimum DKI Jakarta 2021 Naik, Anies Baswedan Sebut Rp4,4 Juta Berlaku Pengecualian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan upah minimum DKI Jakarta 2021 naik, kecuali bagi sektor terdampak pandemi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan upah minimum DKI Jakarta 2021 naik, kecuali bagi sektor terdampak pandemi. /Instagram/aniesbaswedan

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) naik pada 2021 menjadi Rp4,4 juta.

Nilai itu mengalami kenaikan 3,27 persen dari upah minimum DKI Jakarta 2020.

Berbeda dengan pengumuman tahun sebelumnya, Anies menyebut upah minimum DKI Jakarta 2021 naik dengan terdapat pengecualian.

 Baca Juga: PNS, TNI dan Polri Diimbau Lakukan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Berikut Caranya

Dalam keterangan tertulisnya, yang dilansir di Jakarta oleh Antara, Anies menyatakan, UMP Jakarta naik dengan sejumlah pertimbangan.

Antara lain mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pengecualian diberlakukan bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, upah minimumnya tidak naik atau sama dengan upah minimum DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349.

 Baca Juga: Tensi Agama di Prancis Membara, Pastor Ortodoks di Kota Lyon Ditembak, Luka Parah di Bagian Perutnya

Anies mengatakan penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat