kievskiy.org

Kriteria Orang yang Dipastikan Tak akan Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Segera Cek di Sini

Ilustrasi pengecekan BPUM UMKM melalui sms dan laman web
Ilustrasi pengecekan BPUM UMKM melalui sms dan laman web /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 secara nyata menggerus kondisi perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu pemerintah segera melaksanakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam berbagai bantuan, salah satunya lewat program BLT BPUM Rp2,4 Juta.

Program BLT BPUM merupakan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) dan sudah dijalankan pemerintah sejak 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Videonya 'Cuek' dengan Lawakan Ade Londok Jadi Sorotan, Malih: Agak Ada Satu Penghinaan

Bantuan langsung tunai ini nantinya akan diberikan pada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berhak dan memenuhi syarat.

Dengan adanya bantuan ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha agar tetap eksis di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com dalam artikel "Pantas Saja Tidak Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Karena Ini Alasannya", menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan bahwa, program bantuan presiden ini akan diperpanjang sampai November 2020.

Baca Juga: Mengenal 4 Jenis Lembaga Penyiaran di TV dan Radio Indonesia, Apa Saja?

Lebih lanjut, Hanung menjelaskan bahwa bantuan presiden tahap 2 ini akan menyasar sebanyak 3 juta pelaku UKM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat