kievskiy.org

Soroti Kebebasan Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Pakar: Dibatasi Kebebasan Individu Lain

Pakar hukum acara pidana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Anang Shophan Tornado.
Pakar hukum acara pidana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Anang Shophan Tornado. /ANTARA/Firman

PIKIRAN RAKYAT – Pakar hukum acara pidana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Anang Shophan Tornado menyebut kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dibatasi oleh kebebasan individu lainnya.

Anang Shophan Tornado mengatakan bahwa pembatasan itu juga berhadapan dengan beberapa hal.

“Jadi kebebasan individu ini dibatasi kebebasan individu lainnya. Apalagi berhadapan dengan kepentingan keamanan negara, ketertiban umum, dan hak asasi orang lain,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Lakukan Perbincangan dengan Amerika Latin dan Karibia, Indonesia Bakal Teken MoU dengan Chili

Untuk itu, Anang Shophan Tornado berharap unjuk rasa yang belakangan ramai terjadi tetap menaati aturan dan menghargai kepetingan masyarakat lainnya.

Dia juga mengemukakan penilaian represif atau tidak represif tindakan aparat terhadap setiap aksi massa, tergantung dari perspektif masing-masing orang.

“Hukum acara pidana sudah komprehensif mengatur semuanya. Kalau ada perspektif lain, itu problematika sosiologis saja,” ucap Anang Shophan Tornado.

Baca Juga: Valentino Rossi Komentari Sang Adik yang Naik Kelas Balap Kelas Utama

Terlebih, jika polisi memproses hukum suatu dugaan tindak pidana, hal tersebut sebagai implementasi dan aktualiasasi dari negara hukum. Sehingga, semua pihak harus menghormati hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat