kievskiy.org

Ramai Isu Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Beri 3 Solusi untuk Pemerintahan Jokowi

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid.
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid. /Instagram/@fahribachmid

PIKIRAN RAKYAT – Terdapat tiga opsi terkait dengan kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.

Dia pun mengatakan bahwa pembahasan serta pembentukan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, sejak awal dilakukan secara terburu-buru.

Baca Juga: Sering Dibuat Bingung, Inilah Perbedaan Kandungan AHA dan BHA dalam Skincare

“Memang sejak semula, pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini secara terburu-buru, tidak sistematis,” ujar Fahri Bachmid, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders yang ada dari Undang-Undang existing sebanyak 78 UU,” tuturnya menambahkan.

Pelibatan pemangku kepentingan sebanyak mungkin, dilakukan agar pembahasan secara optimal, teliti, cermat, dan hati-hati.

Baca Juga: Situasi Semakin Panas, Ahli Sebut Pilpres AS 2020 Mirip dengan Pilpres Indonesia 2019

Sehingga, kesalahan teknis yang sifatnya administratif maupun substansial, dapat dideteksi serta diantisipasi sejak dini untuk diperbaiki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat