PIKIRAN RAKYAT - Omnibus Law Cipta Kerja telah sah diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu.
Namun, setelah pengesahan Omnibus Law menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, publik dikejutkan dengan kesalahan yang terjadi di dalam isi naskah.
Terkait kesalahan isi naskah yang terjadi di dalam UU, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas berikan penjelasan.
Baca Juga: Masuk Rumah Sakit Gara-gara Covid-19, Melaney Ricardo: Penyakit Ini Menghabiskan Banyak Uang
Seperti yang telah banyak diketahui terdapat kesalahan dalam perumusan di dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, pada UU Ciptaker yang telah ditandatangani presiden terdapat beberapa kesalahan seperti pada pasal 6.
Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasin dan kegiatan berusaha sebagiaman dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi
Baca Juga: Soal UU ITE, Henry Subiakto: Tidak Membuat Norma Pidana Baru
(a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;