kievskiy.org

Soal UU ITE, Henry Subiakto: Tidak Membuat Norma Pidana Baru

Staf Ahli Kemkominfo Henry Subiakto.
Staf Ahli Kemkominfo Henry Subiakto. /Twitter/henrysubiakto

PIKIRAN RAKYAT - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Henry Subiakto, turut bersuara ihwal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibahas pada Selasa, 3 November 2020 malam, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC).

UU ITE dikatakan Henry Subiakto tidaklah membuat norma pidana baru untuk kejahatan dengan internet.

Namun Henry Subiakto menilai bahwa Undang-Undang memberlakukan norma yang telah ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku.

Baca Juga: Lowongan Kerja November 2020, Pemprov DKI Jakarta Cari Lulusan D3 dan S2

“UU ITE tidak membuat norma pidana baru, untuk kejahatan dengan internet, tapi UU memberlakukan norma yang sudah ada di KUHP yg masih berlaku,” tulis Henry Subiakto, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam cuitan akun @henrysubiakto pada Rabu 4 November 2020.

“Jadi tidak bertentangan dengan pendapat prof Andi Hamzah, hanya dia belum dapat penjelasan tentang itu,” ditambahkannya.

Disamping itu, dalam cuitannya yang lain, Staf Ahli Kemkominfo tersebut menilai bahwa bila normanya dianggap bermasalah, maka menurutnya itu merupakan asli dari KUHP.

Baca Juga: Tak Hanya Bantu Berobat, Airlangga Hartanto Beri Hadiah Umrah untuk Ustaz Korban Pembacokan di Aceh

“Kalau normanya dianggap bermasalah, itu asli dr KUHP,” tulis Staf Ahli Kemkominfo Henry Subiakto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat